5 Cara Kerja Kamera ETLE di Jalan Raya, Cek Link Ini Apakah Kendaraan Anda Kena Tilang

5 Cara Kerja Kamera ETLE di Jalan Raya, Cek Link Ini Apakah Kendaraan Anda Kena Tilang

DELAPANTOTOElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik semakin diperluas di berbagai daerah Indonesia. Sistem ini menggunakan kamera canggih yang ditempatkan di titik-titik strategis untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas secara otomatis, tanpa perlu interaksi langsung antara polisi dan pengendara.

Berikut lima cara kerja kamera ETLE di jalan raya:

1. Mendeteksi Kendaraan Secara Otomatis
Kamera ETLE mampu mengenali kendaraan yang melintas menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Sistem ini langsung membaca dan merekam pelat nomor tanpa dipengaruhi kondisi cahaya, baik siang maupun malam.

2. Merekam Pelanggaran Lalu Lintas
Begitu ada pengendara yang melanggar aturan—misalnya menerobos lampu merah, tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan—kamera ETLE akan otomatis mengambil foto dan video sebagai bukti.

3. Memproses Data Pelanggaran
Data yang terekam langsung dikirim ke pusat kendali (command center) kepolisian setempat. Petugas akan memverifikasi apakah pelanggaran tersebut benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

4. Mengirim Surat Konfirmasi ke Alamat Pemilik Kendaraan
Setelah diverifikasi, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data di registrasi Samsat. Pemilik kendaraan diberi waktu beberapa hari untuk mengonfirmasi siapa yang mengemudikan kendaraan pada saat pelanggaran.

5. Pembayaran Denda Secara Online
Jika pelanggaran terbukti, pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank yang ditunjuk atau layanan pembayaran elektronik. Bukti pembayaran akan otomatis menutup kasus pelanggaran di sistem.

Cek Kendaraan Anda Terkena Tilang atau Tidak
Masyarakat bisa memeriksa apakah kendaraannya terkena tilang elektronik dengan mengunjungi tautan resmi pengecekan ETLE yang disediakan Polda masing-masing. Misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta dapat mengakses https://etle-pmj.info dan memasukkan nomor pelat kendaraan.

Dengan sistem ETLE, penindakan pelanggaran lalu lintas diharapkan lebih transparan, akurat, dan mengurangi potensi interaksi langsung yang berisiko menimbulkan pungutan liar.

Sumber:tvtogel.cloud

Avatar slainanatsyasiregar@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *