5 Cara Melakukan Sanggahan Salah Sasaran Tilang Elektronik, Awas STNK Diblokir

5 Cara Melakukan Sanggahan Salah Sasaran Tilang Elektronik, Awas STNK Diblokir

DELAPANTOTO – Sistem tilang elektronik (ETLE) memang menjadi langkah maju dalam menertibkan lalu lintas secara digital. Namun, tidak sedikit pengendara yang mengaku menjadi korban tilang elektronik yang salah sasaran. Salah satu dampaknya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir jika tidak segera disanggah. Lalu, bagaimana cara menyanggah tilang elektronik yang tidak sesuai?

Berikut ini 5 langkah efektif untuk menyanggah tilang elektronik agar Anda tidak dirugikan, dan kendaraan Anda tidak masuk daftar blokir:


1. Cek Detail Pelanggaran Secara Online

Langkah pertama adalah memastikan data pelanggaran yang dikirim melalui SMS, email, atau website resmi ETLE. Anda bisa mengeceknya melalui:

  • Website resmi: etle-pmj.info untuk wilayah Polda Metro Jaya
  • Atau situs ETLE sesuai domisili kendaraan

Masukkan nomor polisi kendaraan dan nomor mesin untuk melihat bukti pelanggaran berupa foto atau video.


2. Pastikan Kendaraan Masih Milik Anda

Banyak kasus salah sasaran terjadi karena kendaraan sudah dijual tapi belum dibalik nama. Jika Anda sudah menjual kendaraan tersebut, segera ajukan lapor jual kendaraan ke Samsat agar tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda secara hukum.


3. Siapkan Bukti Pendukung

Jika Anda yakin tidak melakukan pelanggaran, kumpulkan bukti pendukung seperti:

  • Foto kendaraan Anda yang berbeda dari pelanggar
  • Bukti bahwa Anda berada di lokasi berbeda saat kejadian
  • Bukti fisik kendaraan yang menunjukkan perbedaan (stiker, modifikasi, dll)

Bukti-bukti ini penting untuk disampaikan saat proses klarifikasi.


4. Lakukan Konfirmasi Melalui Aplikasi atau Datang Langsung

Anda bisa menyanggah tilang melalui:

  • Aplikasi ETLE atau portal klarifikasi online yang tersedia di website resmi
  • Datang langsung ke posko ETLE di Polda terkait, sesuai pelat nomor kendaraan

Batas waktu klarifikasi biasanya maksimal 7 hari sejak surat tilang dikirim. Jangan lewatkan batas waktu ini, atau Anda dianggap setuju atas pelanggaran tersebut.


5. Pantau Status dan Jangan Abaikan!

Setelah melakukan klarifikasi, Anda akan menerima status sanggahan, apakah diterima atau ditolak. Jika ditolak, Anda bisa mengajukan banding ke pengadilan. Tapi jika diterima, tilang dibatalkan dan STNK Anda tidak akan diblokir.

Penting: Mengabaikan tilang elektronik yang tidak Anda lakukan bisa berujung pada pemblokiran STNK, dan Anda tidak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan. Hal ini akan merepotkan Anda saat perpanjangan pajak atau saat ingin menjual kendaraan.


Kesimpulan

Tilang elektronik adalah sistem yang baik, tapi tetap membutuhkan ketelitian dan hak sanggah bagi masyarakat. Jangan ragu menyampaikan keberatan jika merasa tidak bersalah, dan pastikan dokumen kendaraan Anda selalu diperbarui.

Dengan langkah-langkah di atas, Anda bisa melindungi diri dari kesalahan administratif yang bisa merugikan di kemudian hari. Ingat, cepat tanggap lebih baik daripada menyesal belakangan.

Sumber: tvtogel.cloud

Avatar slainanatsyasiregar@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *