6 Debt Collector Keroyok Pemilik Motor yang Sudah Lunas di Gorontalo, Malah Lapor Balik

6 Debt Collector Keroyok Pemilik Motor yang Sudah Lunas di Gorontalo, Malah Lapor Balik

TVTOGEL – Enam orang debt collector terlibat dalam insiden kekerasan terhadap seorang pemilik sepeda motor di Gorontalo. Yang mengejutkan, pemilik motor tersebut ternyata sudah melunasi seluruh cicilannya, namun tetap menjadi korban intimidasi dan pemukulan oleh para debt collector tersebut. Setelah kejadian ini, pemilik motor malah melapor balik dengan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Peristiwa ini bermula ketika seorang pemilik sepeda motor yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran cicilannya, tiba-tiba dikejutkan dengan kedatangan sekelompok debt collector. Para debt collector ini, yang seharusnya bekerja dengan cara yang sah sesuai ketentuan hukum, malah melakukan tindakan kekerasan dengan cara memukuli pemilik motor.

Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yadikdam Gorontalo. Direktur LBH Yadikdam, Rongki Ali Gobel, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para debt collector tersebut jelas melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam putusannya pada 6 Januari 2019 bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara paksa jika konsumen tidak menyerahkannya secara sukarela. Selain itu, setiap tindakan kekerasan atau intimidasi oleh debt collector berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Polisi Diminta Tindak Tegas

LBH Yadikdam Gorontalo mendesak pihak kepolisian untuk segera menangani kasus ini dengan serius. Meskipun biasanya laporan terkait masalah utang-piutang bisa diproses dengan cepat, laporan korban perampasan kendaraan justru seringkali ditangani dengan lamban. Rongki berharap, kejadian ini dapat menjadi titik awal bagi penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik-praktik premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum debt collector.

“Kami meminta polisi untuk menindak tegas aksi kekerasan atau intimidasi yang dilakukan oleh debt collector. Ini adalah tindakan kriminal yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Rongki.

Aksi Premanisme yang Meresahkan

Kasus pemukulan terhadap pemilik motor yang sudah melunasi cicilannya ini bukanlah insiden pertama yang terjadi. Banyak masyarakat yang melaporkan tindakan serupa dari para debt collector yang tidak mematuhi aturan yang ada. Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh para debt collector ini, yang sering kali melibatkan ancaman fisik atau verbal, telah menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.

Lebih jauh lagi, LBH Yadikdam Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap praktik intimidasi oleh debt collector. Jika menghadapi situasi yang serupa, masyarakat disarankan untuk meminta identitas kolektor, meminta surat perintah penarikan kendaraan yang sah, serta melaporkan tindakan intimidasi atau ancaman kepada pihak berwenang.

Pentingnya Penegakan Hukum yang Tegas

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik premanisme yang masih marak terjadi di lapangan. Masyarakat perlu mendapatkan perlindungan dari tindakan yang tidak sah oleh oknum-oknum debt collector yang seharusnya bertindak profesional dan sesuai dengan prosedur yang ada.

Selain itu, LBH Yadikdam juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dengan pihak leasing atau lembaga pembiayaan, serta memastikan bahwa semua transaksi atau perjanjian tertulis jelas dan sah. Ini penting agar masyarakat dapat menghindari kerugian atau tindakan yang tidak diinginkan yang dapat merugikan mereka di kemudian hari.

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini, memberikan keadilan kepada korban, dan menegakkan hukum bagi para pelaku yang melakukan kekerasan atau intimidasi. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari praktik-praktik penagihan yang tidak sah dan tidak manusiawi.

Sumber: tvtogel.cloud

Avatar slainanatsyasiregar@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *