Polisi Bilang Begini Soal Proses Ambil Motor yang Ketemu Usai Dicuri Maling lalu Disuruh Bayar

Polisi Bilang Begini Soal Proses Ambil Motor yang Ketemu Usai Dicuri Maling lalu Disuruh Bayar

Jika ANGKARAJA yang hilang karena dicuri ditemukan oleh polisi, dan pemiliknya ingin mengambil kembali kendaraan tersebut, tidak seharusnya dikenakan biaya yang tidak resmi. Namun, dalam praktiknya, memang sering muncul keluhan bahwa korban pencurian diminta membayar sejumlah uang untuk pengurusan pengambilan motor—baik untuk biaya parkir, administrasi, atau alasan lainnya.

Berikut ini penjelasan berdasarkan aturan dan pernyataan resmi polisi (tanpa pencarian web):


Proses Resmi Pengambilan Motor yang Ditemukan Setelah Dicuri

  1. Buat Laporan Kehilangan
    • Saat motor hilang, pemilik harus segera lapor ke Polsek/Polres terdekat dan dapatkan surat laporan kehilangan.
  2. Motor Ditemukan Polisi
    • Jika motor ditemukan, biasanya akan diamankan sebagai barang bukti (BB) dalam proses penyelidikan atau pengadilan.
  3. Ambil Motor Setelah Proses Hukum
    • Jika tidak terkait kasus besar atau sudah selesai penyidikan, pemilik bisa mengajukan surat permohonan pengambilan barang bukti, dengan membawa:
      • STNK dan BPKB asli
      • KTP pemilik
      • Surat laporan kehilangan

Apa Polisi Boleh Minta Bayaran?

Tidak boleh. Menurut aturan, proses pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya. Jika ada biaya:

  • Biaya parkir mungkin dibebankan oleh pihak ketiga (misalnya motor disimpan di gudang pihak lain), tapi harus ada bukti resmi.
  • Jika ada oknum yang meminta “uang pelicin”, itu termasuk pungutan liar (pungli) dan bisa dilaporkan ke Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi).

Tips Jika Mengalami Hal Ini

  • Minta bukti tertulis jika diminta bayar.
  • Catat nama petugas dan instansi.
  • Laporkan ke:
    • Propam Polri (bisa melalui situs resmi atau datang langsung)
    • Atau Saber Pungli di bawah Kemenko Polhukam

Sumber: tvtogel.cloud

Avatar slainanatsyasiregar@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *