Jangan Sampai STNK Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak, Ini 4 Incaran Tilang Elektronik

Jangan Sampai STNK Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak, Ini 4 Incaran Tilang Elektronik

DELAPANTOTO – diberlakukannya sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), banyak pengendara mulai merasa dampaknya. Salah satunya, bila pelanggaran tidak diselesaikan, bisa berujung pada pemblokiran STNK. Hal ini tentu akan menyulitkan, karena kendaraan tidak bisa lagi membayar pajak tahunan atau memperpanjang masa berlaku STNK. Maka dari itu, penting bagi pengendara untuk mengetahui apa saja yang jadi incaran tilang elektronik.

Berikut adalah 4 pelanggaran lalu lintas yang paling sering tertangkap kamera ETLE dan wajib kamu hindari:


1. Tidak Menggunakan Helm

Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI (baik pengendara maupun pembonceng) sangat mudah terdeteksi kamera ETLE. Meski terkesan sepele, pelanggaran ini sering terjadi dan menjadi salah satu penyumbang terbesar data tilang elektronik. Sistem kamera mampu mengenali wajah dan kepala pengendara secara otomatis untuk memastikan penggunaan helm.


2. Menerobos Lampu Merah

Melanggar lampu lalu lintas adalah pelanggaran serius yang sangat mudah ditangkap oleh sistem ETLE. Kamera yang dipasang di persimpangan jalan mampu merekam pelat nomor kendaraan secara jelas saat melanggar lampu merah. Tidak menyelesaikan denda tilang ini bisa membuat data kendaraan masuk daftar pemblokiran STNK.


3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

ETLE juga menargetkan pengendara mobil dan motor yang kedapatan menggunakan ponsel saat mengemudi. Aktivitas ini sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi dan bisa menyebabkan kecelakaan. Kamera dengan teknologi AI dapat mengenali gerakan tangan yang mencurigakan, seperti memegang ponsel atau mengetik saat kendaraan berjalan.


4. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bagi pengemudi mobil, tidak menggunakan seatbelt adalah pelanggaran yang tidak luput dari pengawasan ETLE. Kamera yang ditempatkan di jalan utama mampu mendeteksi dengan akurat apakah pengemudi dan penumpang depan mengenakan sabuk pengaman atau tidak. Meski terlihat sederhana, pelanggaran ini berkontribusi terhadap akumulasi tilang.


Apa Risiko Jika Tilang Tidak Diselesaikan?

Pelanggaran yang terekam ETLE akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui surat tilang. Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu, maka data kendaraan bisa masuk dalam daftar blokir STNK, artinya:

  • Tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan.
  • Tidak bisa memperpanjang STNK.
  • Bisa berdampak hukum jika tetap digunakan di jalan raya.

Kesimpulan:

Dengan sistem tilang elektronik yang semakin canggih dan menyeluruh, pelanggaran sekecil apa pun bisa berdampak besar. Hindari empat pelanggaran utama yang jadi incaran ETLE agar STNK kamu tetap aktif dan proses administrasi kendaraan berjalan lancar. Ingat, patuh aturan bukan hanya soal menghindari tilang—tapi juga soal keselamatan di jalan.

Sumber: tvtogel.cloud

Avatar slainanatsyasiregar@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *