Beli Motor Bekas Cuma Dapat STNK Bisa Dibuatkan BPKB? Begini Penjelasan Polisi

Beli Motor Bekas Cuma Dapat STNK Bisa Dibuatkan BPKB? Begini Penjelasan Polisi

LOGIN DELAPANTOTO motor bekas yang hanya disertai STNK tanpa BPKB bisa menimbulkan masalah hukum dan administratif, karena BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah bukti kepemilikan sah atas kendaraan. Berikut penjelasan berdasarkan aturan dan panduan dari kepolisian:


1. STNK Bukan Bukti Kepemilikan Sah

STNK hanya menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan pajaknya aktif, tetapi bukan bukti sah kepemilikan. Yang diakui secara hukum sebagai bukti kepemilikan adalah BPKB.

Menurut kepolisian, membeli motor tanpa BPKB tidak disarankan, karena BPKB adalah satu-satunya dokumen yang menunjukkan siapa pemilik resmi kendaraan.


2. Bisakah Membuat BPKB Baru Jika Tidak Ada?

Tidak bisa membuat BPKB baru tanpa bukti kepemilikan yang sah atau alasan kuat yang dibenarkan oleh hukum. Namun, ada dua skenario yang mungkin terjadi:

a. BPKB Hilang oleh Pemilik Asli

Jika BPKB hilang, pemilik sah (yang namanya tercantum di STNK dan database Samsat) bisa mengajukan penerbitan BPKB pengganti ke kepolisian (Ditlantas) dengan syarat:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • Identitas pemilik sesuai STNK
  • Cek fisik kendaraan
  • Bukti bayar pajak terakhir
  • Kwitansi pembelian (jika perlu)

Jika kamu bukan pemilik sah dan tidak punya bukti jual beli dari pemilik sah, maka kamu tidak bisa mengurus penggantian BPKB.

b. Kendaraan Diduga Bermasalah (curian, sengketa, leasing)

Jika motor tidak disertai BPKB dan pemilik sebelumnya tidak bisa dihubungi atau tidak mau membantu, maka kendaraan tersebut bisa dianggap:

  • Hasil curian
  • Masih dalam status jaminan leasing
  • Dalam proses hukum atau sengketa

Dalam kasus seperti ini, polisi tidak akan menerbitkan BPKB baru.


3. Risiko Membeli Motor Tanpa BPKB

  • Tidak bisa balik nama
  • Tidak bisa memperpanjang STNK 5 tahunan
  • Tidak bisa menjual kembali secara resmi
  • Berpotensi disita jika terbukti ilegal

Kesimpulan

  • Membeli motor hanya dengan STNK sangat berisiko.
  • Tidak bisa dibuatkan BPKB baru kecuali kamu pemilik sah dan punya dokumen lengkap.
  • Disarankan untuk menghubungi pemilik asli dan menyelesaikan proses balik nama terlebih dahulu jika memungkinkan.

Sumber: tvtogel.cloud

Avatar slainanatsyasiregar@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *