INITOGEL – Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa dibebani denda atau biaya tambahan tertentu.
Apa Itu Pemutihan Pajak?
Pemutihan pajak adalah kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuannya adalah meringankan beban masyarakat serta mendorong kesadaran wajib pajak.
Jenis Denda yang Dihapus
Selama masa pemutihan, beberapa jenis biaya dan denda yang dihapus biasanya meliputi:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Keterlambatan pembayaran pajak tahunan tidak dikenakan denda selama program berlangsung. - Denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB)
Jika Anda ingin melakukan proses balik nama kendaraan, biaya dendanya juga dihapuskan. - Bunga atau sanksi administratif lainnya
Segala bentuk sanksi administrasi karena keterlambatan biasanya turut dihapus.
Catatan: Pokok pajak tetap wajib dibayar, yang dihapus hanya dendanya.
Sampai Kapan Program Pemutihan Berlaku?
Meskipun tanggal pasti dapat berbeda-beda setiap tahun, biasanya program pemutihan berlangsung antara 3 hingga 6 bulan, dimulai dari pertengahan atau awal tahun hingga menjelang akhir tahun. Provinsi Jabar dan Jateng biasanya mengumumkan jadwal resmi melalui Dinas Pendapatan Daerah atau Samsat.
Untuk memastikan tanggal pastinya, masyarakat dapat mengecek langsung ke kantor Samsat terdekat, aplikasi Samsat Online, atau akun media sosial resmi milik pemerintah provinsi.
Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan Pemutihan Ini?
Program pemutihan berlaku untuk:
- Pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak
- Warga yang ingin melakukan balik nama kendaraan
- Kendaraan yang mati pajak bertahun-tahun, asal masih tercatat aktif
Kesimpulan
Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar dan Jateng adalah kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani denda. Selama periode ini, denda PKB, BBNKB, dan sanksi administratif dihapuskan, namun pokok pajak tetap harus dibayar. Jangan lewatkan kesempatan ini jika kendaraan Anda belum taat pajak.
Sumber: tvtogel.cloud
Tinggalkan Balasan