Dirlantas Polda Metro Buka Suara Soal Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE

Dirlantas Polda Metro Buka Suara Soal Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE

ANGKARAJA – ini, publik dihebohkan dengan kabar bahwa pejalan kaki bisa terkena tilang elektronik (ETLE). Informasi tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan isu yang berkembang.


ETLE Fokus pada Pelanggar Berlalu Lintas Bermotor

Dalam keterangannya, Dirlantas Polda Metro menegaskan bahwa sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) saat ini masih difokuskan untuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Beberapa pelanggaran yang biasa direkam sistem ETLE di antaranya:

  • Melanggar rambu lalu lintas
  • Tidak memakai helm
  • Melanggar marka jalan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman

Untuk pejalan kaki, belum ada mekanisme ETLE yang diterapkan secara resmi.


Pejalan Kaki Tetap Harus Tertib

Meski begitu, Dirlantas mengingatkan bahwa pejalan kaki juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Contohnya:

  • Menyebrang di zebra cross
  • Tidak melanggar lampu lalu lintas
  • Tidak berjalan di jalan tol atau jalur kendaraan cepat

Jika ditemukan pelanggaran yang berisiko mengganggu keselamatan pengguna jalan lain atau dirinya sendiri, penindakan tetap bisa dilakukan, namun bukan melalui ETLE, melainkan oleh petugas di lapangan secara manual.


Wacana ETLE untuk Pejalan Kaki Masih Dikaji

Polda Metro Jaya juga menyebutkan bahwa ke depan, ada kemungkinan teknologi ETLE diperluas untuk mengawasi seluruh elemen lalu lintas, termasuk pesepeda, pejalan kaki, hingga pengguna kendaraan listrik pribadi. Namun hal tersebut masih dalam tahap kajian dan belum diberlakukan secara luas.

Implementasi sistem ini tentu akan melibatkan banyak aspek, termasuk infrastruktur, sosialisasi, serta penyesuaian aturan hukum.


Kesimpulan

Pejalan kaki belum bisa dikenai tilang ETLE untuk saat ini. Sistem ini masih terbatas pada pengendara bermotor. Namun, penting untuk tetap menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya bagi semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki.

Dengan tertib berlalu lintas, baik pengguna kendaraan maupun pejalan kaki bisa saling menjaga keamanan di jalan raya.

Sumber: tvtogel.cloud

Avatar slainanatsyasiregar@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *