DELAPANTOTO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2025. Program ini berlaku mulai awal tahun hingga akhir periode yang ditetapkan, dengan tujuan meringankan beban wajib pajak dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Jatim, Bambang Setiawan, menjelaskan bahwa ada tiga sasaran utama yang menjadi prioritas dalam program pemutihan kali ini.
1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi, sehingga hanya perlu membayar pokok pajak.
2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Khusus untuk kendaraan bekas atau pindahan tangan, biaya BBNKB II akan digratiskan guna memudahkan proses legalisasi kepemilikan.
3. Keringanan Pajak untuk Kendaraan yang Sudah Mati Pajak Bertahun-tahun
Wajib pajak yang kendaraannya mati pajak lebih dari satu tahun akan mendapatkan keringanan besar, dengan perhitungan pajak maksimal hanya dua tahun.
Bambang menegaskan, program ini diutamakan untuk mendorong penertiban data kendaraan, meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta mengurangi jumlah kendaraan yang tidak terdaftar aktif.
Sumber: tvtogel.cloud
Tinggalkan Balasan