DELAPANTOTO – tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin luas diterapkan di berbagai daerah. Banyak pengendara yang sudah menerima surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas dari kamera ETLE, namun masih ada yang bingung soal cara membayar dendanya.
Pembayaran tilang ETLE sebenarnya sangat mudah dan praktis karena sudah terintegrasi dengan sistem perbankan. Setelah menerima surat tilang, pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran (BRIVA) dari pihak kepolisian. Kode inilah yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban denda.
Berikut tahapannya:
- Lewat Bank (Teller)
- Datang ke bank yang bekerja sama (misalnya BRI).
- Serahkan kode pembayaran BRIVA kepada teller.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
- Simpan bukti pembayaran sebagai tanda lunas.
- Lewat ATM
- Masukkan kartu ATM dan PIN.
- Pilih menu Pembayaran/BRIVA.
- Masukkan kode pembayaran BRIVA.
- Layar akan menampilkan detail pembayaran tilang.
- Konfirmasi lalu selesaikan transaksi.
- Bukti pembayaran keluar dari mesin ATM.
- Lewat Mobile Banking/Internet Banking
- Login ke aplikasi mobile banking.
- Pilih menu Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan kode BRIVA.
- Cek detail denda tilang, lalu konfirmasi.
- Simpan bukti pembayaran digital.
Setelah pembayaran selesai, data akan otomatis masuk ke sistem pengadilan dan kepolisian. Pelanggar tidak perlu lagi datang ke persidangan secara langsung.
Dengan sistem ini, proses tilang jadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Jadi, jika terkena tilang ETLE, cukup siapkan kode BRIVA dan lakukan pembayaran melalui bank, ATM, atau mobile banking dengan mudah.
Sumber: tvtogel.cloud
Tinggalkan Balasan