Salah Sasaran Kena Tilang ETLE, Begini Cara Melakukan Sanggahan Secara Online

Salah Sasaran Kena Tilang ETLE, Begini Cara Melakukan Sanggahan Secara Online

Salah Sasaran Kena Tilang ETLE, Begini Cara Melakukan Sanggahan Secara Online

DELAPANTOTO – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik semakin gencar diberlakukan di berbagai kota besar di Indonesia. Sistem ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas melalui rekaman kamera otomatis. Namun, dalam praktiknya ada sejumlah kasus pengendara yang merasa salah sasaran karena menerima surat tilang padahal tidak melakukan pelanggaran.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak kepolisian membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan. Proses ini bahkan bisa dilakukan secara online sehingga lebih praktis.

Mengapa Bisa Salah Sasaran?

Ada beberapa faktor yang membuat pengendara bisa salah kena tilang ETLE, di antaranya:

  • Nomor polisi ganda atau mirip, sehingga kamera salah mengenali kendaraan.
  • Kesalahan teknis sistem saat merekam gambar kendaraan.
  • Kendaraan sudah dijual, tetapi belum dilakukan balik nama di Samsat.
  • Data registrasi kendaraan tidak diperbarui oleh pemilik.

Cara Mengajukan Sanggahan Tilang ETLE Secara Online

  1. Cek Surat Konfirmasi
    Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi tilang ETLE yang dikirim ke alamat sesuai data STNK. Pastikan memeriksa dengan teliti data yang tercantum.
  2. Akses Website Resmi ETLE
    Masuk ke situs etle-polri.info atau portal ETLE wilayah setempat (misalnya etle-pmj.info untuk Polda Metro Jaya).
  3. Masukkan Data Kendaraan
    Isi nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai STNK untuk verifikasi.
  4. Ajukan Sanggahan
    Klik menu sanggahan atau keberatan, lalu jelaskan kronologi serta alasan tidak melakukan pelanggaran. Sertakan bukti pendukung seperti foto kendaraan, dokumen jual-beli, atau data kepemilikan terbaru.
  5. Proses Verifikasi
    Setelah pengajuan diterima, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti salah, maka tilang akan dibatalkan.

Alternatif Offline

Selain online, pemilik kendaraan juga bisa datang langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda dengan membawa dokumen lengkap untuk klarifikasi.

Penutup

Masyarakat tidak perlu khawatir jika merasa menjadi korban salah sasaran tilang ETLE. Dengan mekanisme sanggahan yang tersedia, setiap pengendara tetap memiliki kesempatan untuk membuktikan kebenaran. Transparansi sistem ini diharapkan dapat menjaga keadilan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lalu lintas.

Sumber: tvtogel.cloud

Avatar slainanatsyasiregar@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *