ANGKARAJA – Banyak hal dilakuka pengendara motor alias pemotor saat polisi melakukan razia di jalan.
Pemotor ketemu razia minta polisi tunjukkan surat tugas sebelum cek SIM dan STNK, apakah boleh? Ini penjelasan dan aturannya.
Seringkali pemotor berusaha untuk kabur apabila ada razia polisi di hadapannya.
Kalau tidak kabur, malah menanyakan surat tugas atau perintah kepada polisi.
Masuk akal, lantaran ada oknum polisi yang malah memanfaatkan razia untuk melakukan pungutan liar alias pungli.
Dan sebaliknya, ada juga oknum pengendara yang mencari-cari alasan padahal terbukti melanggar.
Bahkan, ada warga orang yang menyamar sebagai polisi dan seolah-olah menggelar razia.
Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, pertanyaannya apakah boleh meminta polisi menunjukkan surat tugas dalam hal pemeriksaan tersebut?
Baca Juga: siap-siap-polri-akan-gelar-razia-operasi-lilin-2024-catat-tanggalnya
Mengenai hal itu, Kasubdit Gakkum Polda Bali, Kompol Satrio mmeberikan pejelasan pada Rabu (18/12/2024).
Dalam kondisi tertentu, seperti pemeriksaan rutin atau operasi kepolisian, pengendara termasuk pemotor berhak meminta polisi untuk menunjukkan surat tugas.
“Pengendara berhak meminta petugas untuk menunjukkan surat perintah tugas,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Sesuai Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012, polisi harus memiliki surat perintah saat melakukan pemeriksaan.
Alasan, pola, waktu, dan tempat pemeriksaan harus dimuat dalam surat perintah.
Seperti yang disampaikan epala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono pada Senin (16/12/2024).
“Petugas harus dilengkapi surat perintah tugas, berseragam dan beratribut,” terangnya.
Namun, pengendara juga harus menunjukkan SIM, STNK, dan dokumen kendaraan serta berkendara secara sah yang diminta petugas untuk diperiksa.
Sumber: tvtogel.cloud
Tinggalkan Balasan