DELAPANTOTO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di sejumlah daerah sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda. Agar proses lebih cepat dan lancar di Samsat, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen yang menjadi syarat utama.
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- KTP asli pemilik kendaraan.
- Jika diurus oleh orang lain, biasanya diminta surat kuasa bermaterai dengan melampirkan fotokopi KTP pemilik.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- STNK asli kendaraan yang akan diurus.
- Pastikan masih terbaca jelas dan tidak rusak.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- BPKB asli sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan.
- Jika kendaraan masih dalam masa kredit, cukup melampirkan fotokopi BPKB dari leasing.
- Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
- Wajib bermaterai dan ditandatangani pemilik kendaraan.
- Disertai fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Formulir Pengajuan
- Biasanya tersedia di loket Samsat, diisi sesuai data kendaraan dan pemilik.
Catatan Penting
- Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi dibawa untuk memudahkan proses.
- Untuk kendaraan luar daerah atau balik nama, bisa ada tambahan syarat seperti cek fisik kendaraan.
- Datang lebih awal ke Samsat agar terhindar dari antrean panjang, terutama di awal masa program pemutihan.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi.
- Legalisasi kendaraan kembali sah digunakan di jalan.
- Menghindari risiko tilang akibat pajak mati.
Kesimpulan
Mengurus pemutihan pajak kendaraan tidaklah sulit selama wajib pajak menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Dengan membawa KTP, STNK, BPKB, serta dokumen pendukung lainnya, proses di Samsat bisa berjalan lancar dan cepat.
Sumber: tvtogel.cloud







Tinggalkan Balasan